Menindaklanjuti surat dari Kecamatan Cimenyan Nomor :474.1/177/Kec,dalam rangka percepatan kepemilikan Akta Kelahiran bagi masyarakat akan dilaksanakan Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran di balai Desa Mekarmanik sebagaimana jadwal telah ditetapkan .
maka dari itu dihimbou untuk seluruh warga masyarakat yang belum mempunyai Akta Kelahiran dimohon agar sodara hadir dengan membawa persyaratan untuk melengkapi sebagaimana prosedur yang ada..