Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
PERIODE 2018-2023
DESA MEKARMANIK KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG
Surat Keputusan Kepala Desa Mekarmanik Nomor : 141/15/SK/VII/2018 tanggal 25Juli 2018 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Mekarmanik
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
Ketua |
AGUS HERDIANTO |
Sentak Dulang |
2 |
Sekretaris |
EMAN.S |
Pangeteran |
3 |
Bendahara |
ATANG |
Cikored |
4 |
Anggota |
DANA HADIAT |
Kp.Arcamanik Rt 01/16 |
5 |
Anggota |
RAHMAT |
Kp.Arcamanik Rt 01/16 |
6 |
Anggota |
AMAS |
Kp.Cirompek Rt 03/05 |
9 |
Anggota |
IDO |
Kp.Cikawari Rw 10 |
7 |
Anggota |
EEN |
Kp.Pondok BB Rw 14 |
8 |
Anggota |
ENJANG |
Kp.Cikawari Rt 01 Rw 09 |