Mungkin didalam realisasi ada surplus/defisit yang tertera sekian itu yang masuk dari bunga bank,nah kan kita belum tau pagu nominal tentang bunga bank pasti direalisasi ada defisit.
Dan untuk di realisasi Dana Desa ada min sedikit karena dipagu anggaran dari pusat sudah tertera angka sekian nah pas begitu di Kabupaten harus dibulatkan nah sementara APBDES sudah fix angka dari pusat.
mungkin itu saja penjelannya sedikit mungkin yang akan menjawab ada yang lebih berwenang di aparatur pemdes