Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin diDesa/Kelurahan terkain untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat,Provinsi,Kabupaten/Kota,Pemerintah Desa/Kelurahan dan Swasta/CSR.Dimana pemerintah Desa/Kelurahan diharapkan menyediakan kontribusi aturan dan anggaran untuk pelaksanaan puskesos.
Kelompok sasaran puskesos adalah
Warga miskin dan rentan miskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam basis data terpadu yang dihasilkan melalui PBDT 2015 atau yang yang ada dalam basis data siskadasatu yang tinggal diDesa/Kelurahan setempat.
Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ada diDesa/Kelurahan setempat,warga Desa/Kelurahan setempat lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan .
Berdasarkan PERBUB -25-TAHUN-2017