Berdasarkan surat dari Bupati Bandung Nomor : 141.1/1674/DPMD tentang Pengunduran waktu pemungutan suara pilkades serentak di Kabupaten Bandung semula akan dilaksanakan tanggal 14/07/2021 lalu berapa hari kemudian datang lagi surat edaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 28/07/2021 nah sekarang tepat tanggal 21/07/2021 ada lagi surat yang kemungkinan akan dilaksanakan pada tanggal 04/08/2021.
semoga tidak ada lagi surat mendatang yang akan terus menerus diundurkannya tentang pemungutan suara pilkades serentak khususnya di Desa Mekarmanik Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, dikarenakan dampak adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Bandung.