
Sekedar informasi sobattt,,,,
Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Bandung sejak Tanggal 09-22 Februari 2021 diberlakukan jam operaional baik tempat kerja,tempat belajar mengajar,tempat ibadah,kebutuhan pokok,pusat pembelanjaan,transfortasi umum dll.
maka dari itu dihimbau untuk masyarakat baik diwilayah Desa Mekarmanik maupun diwilayah Desa/Kelurahan lainnya kita semua harus menjaga kesehatan jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatann dan selalu melaksanakan 3 M, untuk pencegahan penyebaran covid-19.