Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.
Nah hari Jum'at tanggal 29 November 2019 telah diadakan masa reses yang di undang perwakilan tokoh masyarakat,Ketua Rw dan Lembaga Desa...Maaf ni baru di Ufdate soalnya ada sedikit gangguan jaringan